May 4, 2024, 11:18 am

Hati-hati, Visa Haji Tak Resmi Bisa Dipenjara, Lho!

Hati-hati, Visa Haji Tak Resmi Bisa Dipenjara, Lho!
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan keras buat jemaah yang pergi ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi karena bakalan dapat sanksi berat. Bahkan, sanksi terberat yang bisa didapatkan oleh jemaah ialah sampai dideportasi dan dipenjara, lho!

Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci jelas menjadi impian bagi semua muslim dunia. Namun sayangnya, masih saja banyak jemaah yang bandel. Tak terkecuali agen-agen travel yang mengakali visa haji jemaah. Biasanya, agen-agen travel bandel itu memberangkatkan jemaah dengan visa ziarah.

Penggunaan visa ziarah untuk haji dapat menimbulkan resiko. Jemaah haji yang menggunakan visa ziarah mungkin tidak mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama dengan jemaah haji resmi, seperti pemondokan, transportasi, dan pendampingan ibadah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi melarang penggunaan visa ziarah untuk haji. Jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa ziarah dapat dikenai sanksi, seperti deportasi.

Bahkan, pada 2023 pemerintah Arab Saudi 17.615 orang karena melanggar izin perjalanan ibadah haji. Pelanggar terancam penjara hingga enam bulan dan denda hingga sekitar Rp200 juta. Pihak berwenang Arab Saudi juga mencegah 202.695 orang lainnya. Kasusnya hampir sama, coba-coba masuk Makkah tanpa izin saat musim haji.

Pemerintah Arab Saudi pun sudah mengeluarkan fatwa khusus bagi jemaah haji. Mereka menerbitkan fatwa haram bagi jemaah yang berangkat ke tanah suci tanpa visa haji resmi. Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.

Kemenag Ancam Agen Bandel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Resmi

Kemenag pun mengancam akan memberikan sanksi beat bagi agen-agen travel yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kalau visa resmi mutlak harus dipenuhi bagi siapa saja yang mau melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, tak terkecuali dari Indonesia.

Yaqut mengatakan visa di luar itu tidak dapat bisa digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi. "Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi," kata Yaqut dikutip dari Detik.

"Pemerintah Arab Saudi akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi. Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas," sambung dia.

Proses pengurusan visa haji sendiri ada beberapa cara, termasuk tergantung jenisnya. Daftarkan diri kamu untuk ibadah haji melalui Kantor Kementerian Agama. Setelah kuota haji kamu dikonfirmasi, Kemenag akan memproses pengajuan visa dan mengirimkannya ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.

Nantinya, kamu perlu menyerahkan dokumen tambahan atau mengikuti wawancara di Kedutaan Besar Arab Saudi. Setelah visa disetujui, Kemenag akan memberi tahu kamu dan kamu bisa mengambil visa di Kedutaan Besar Arab Saudi.



Blog Post Lainnya
Contact Info
087878877684 Ocha
081380024649 Mayang
6281288311106 Afi
085922331010 Intan
admin@Wisatahalalindonesia.id
Alamat
Ruko Graha Cirendeu, Jl. Raya Cirendeu No.1D, Cireundeu, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
Jl Pengairan, Jl. Kp. Utan Jl. Irigasi Baru, RT.006/RW.002, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147
Point lab Co Working Space GRAHA POS INDONESIA, Lantai 6 Jl. Banda No.30, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
@2024 Wisata Halal Indonesia Inc.